Diduga Pemkab Pelalawan Lalai Dampak Pembangunan Tugu Bono, Satlantas Polres Pelalawan Tidak Dilibatkan

0

Dalam pembangunan suatu kegiatan dan atau usaha salah satu pembangunan Tugu Bono yang berada di Ibu Kota Pangkalan Kerinci yang mengacu kepada peraturan pemenuhan syarat andalalin diatur oleh dasar hukum kajian analisis dampak lalu lintas yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 99 ayat 1.

Kurangnya rambu-rambu berupa marka jalan, pita kejut dan rambu-rambu lalu lintas lainnya berdampak terhadap pengguna jalan salah satunya berupa dengan berulang nya terjadi Kecelakaan Tunggal kendaraan bermotor di Bundaran Tugu Bono merenggut korban dua laka Tunggal dalam waktu tiga bulan terakhir.

Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Akira Ceria S. IK. M. M dalam konferensi pers di Tugu Bono “sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 99 ayat 1 terkait dengan kegiatan infrastruktur adanya pembangunan berkaitan hal-hal yang berhubungan dengan lalu lintas jalan dan itu perlu adanya Analisa Dampak lalu lintas”.

Dan ini syarat mutlak perlu adanya kajian Analisa Dampak lalu lintas sebelum adanya pembangunan infrastruktur atau pembangunan yang berhubungan dengan jalan.

Selanjutnya, artinya apa dengan adanya Andalalin ini bahwasanya kita dapat menganalisa ataupun management lalu lintas, bagaimana kita bisa rekayasa lalu lintas, bagaimana masyarakat bisa melakukan aktivasi pada saat pembangunan berdiri dan ataupun sudah berdiri.

Menurutnya, bahwa ini tidak dilakukan pada awal dan juga kami pun dari awal tidak dilibatkan dalam proses pembangunan Tugu Bono ini, harusnya sebelum proses pembangunan ini kita buat perencanaan terlebih dahulu juga selanjutnya kita buat Andalalin, kita duduk bersama bagaimana membuat rekayasa lalu lintas, bagaimana dengan jarak pandang masyarakat, bagaimana lalu lintas kendaraankendaraan dan banyak hal-hal kami rincikan didalam dokumen Andalalin tersebut sebelum adanya pembangunan Tugu Bono.

Dengan sudah terbangun pembangunan Tugu Bono ini sudah berjalan, kami dari pihak lalu lintas tidak tinggal diam karena apabila akan terjadi kecelakaan pastinya yang dicari adalah satuan lalu lintas dalam penanganan laka lantasnya. Ungkap Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Akaria Ceria S. IK. M. M

Adanya saran dan masukan kami pada tanggal 6 September 2023 kemaren, harapan kami supaya dapat cepat direalisasikan oleh pihak pemerintah dan juga jangan menunggu kecelakaan baru menunggu realisasi. Harapan Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Akira Ceria S. IK. M. M

Kadis Perhubungan Kabupaten Pelalawan Ferry dalam penyampaiannya ” Memang betul pada tanggal 6 September 2023 kemaren melakukan rapat dan hasil kesimpulan rapat tersebut ada kesepakatan pemerintah daerah untuk membangun pita kejut dan rambu-rambu lalu lintas lain sebagainya.

Dan alhamdulillah, sudah kita anggarkan pada APBD Perubahan dan ini masih dalam proses ketok palu dan dalam minggu ini sudah bisa kita gunakan anggarannya juga dalam pengerjaan ini menggunakan anggaran sebesar kurang lebih 200 jutaan. Terangnya Kadis Perhubungan Ferry Zulkarnain Fasda Bino,

Ditempat terpisah (Selasa,26/09/2023) Datuk Engku Raja Lela Putra ” Kita berharap kepada pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk mengkaji kembali atau mengevaluasi pembangunan Tugu Bono terhadap dampak pengguna jalan fasilitas umum dan juga evaluasi kinerja OPD terkait”. 

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)